PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO...
Pasal 38
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Subbagian, Kepala Departemen, Kepala Instalasi, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dari bawahannya wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
