PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO...
Pasal 35
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap Kepala Subbagian, Kepala Departemen, Kepala Instalasi, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
