PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO...
Pasal 26
BAB 3 — KOMITE MEDIK DAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL
(1) Komite Medik selanjutnya disebut Komed merupakan wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Karumkit dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit. (2) Pembentukan Komed ditetapkan oleh Karumkit sesuai dengan kebutuhan rumah sakit, sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) Subkomite. (3) Komed berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit. (4) Komed dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Karumkit. (5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Komed ditetapkan oleh Karumkit setelah mendapat persetujuan dari Kepala Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan.
