PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO...
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Instalasi Patologi selanjutnya disebut Instal Patologi, dipimpin oleh Kepala Instalasi Patologi disebut Kainstal Patologi. (2) Kainstal Patologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik dan preventif bidang patologi klinik dan patologi anatomi, pemeliharaan alat kesehatan, penelitian dan pengembangan peranti lunak dan fasilitas alat kesehatan, keilmuan serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang patologi klinik dan patologi anatomi.
