Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Urusan Data dan Informasi selanjutnya disebut Urdatin dipimpin oleh Kepala Urusan Data dan Informasi disebut Kaur Datin mempunyai
tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan pemeliharaan sistem informasi, hubungan masyarakat, hukum serta memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan rumah sakit. (2) Urusan Keuangan selanjutnya disebut Urku dipimpin oleh Kepala Urusan Keuangan disebut Kaurku mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan keuangan. (3) Urusan Umum selanjutnya disebut Urum dipimpin oleh Kepala Urusan Umum disebut Kaurum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan rumah sakit.
