PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil...
Pasal 2
pasal.id
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi mekanisme pencatatan BMN berupa aset tetap maupun barang persediaan ke dalam aplikasi SIMAK BMN yang bersumber dari: a. pinjaman dalam negeri; b. pinjaman luar negeri; c. rupiah murni; d. Devisa pengadaan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA;
e. Hibah Dalam Negeri; dan f. Hibah Luar Negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
