PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 7
BAB 3 — JENIS KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila: a. paling sedikit 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan b. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
