PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 27
BAB 3 — JENIS KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun ditetapkan dengan: a. Keputusan PRESIDEN, bagi PNS yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan b. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda TK.I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tk.I golongan ruang IV/b. (2) Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun.
