Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah proses pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai Kementerian Pertahanan sesuai dengan kompetensi jabatannya guna meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap/perilaku untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional sesuai sasaran dan tujuannya.
Kompetensi adalah keseluruhan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara fungsional, efektif, dan efisien.
Kompetensi Teknis adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai dalam penguasaan bidang pengetahuan yang terkait dengan pekerjaan yang bersifat teknik, manajerial, maupun profesional.
Pelatihan Kompetensi Teknis adalah proses pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan anggota satuan kerja/subsatuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan sesuai dengan kompetensi teknis dalam jabatan.
Standar Kompetensi adalah uraian Kompetensi dan pengetahuan yang baku disusun berdasarkan analisis dan jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh setiap pegawai Kementerian Pertahanan untuk mampu melaksanakan tugasnya secara efisien dan efektif.
Spesifikasi Pendidikan Dalam Jabatan Berbasis Kompetensi adalah karakteristik jenis pendidikan dari setiap kompetensi teknis dalam job family.
Job Family adalah pengelompokkan jabatan yang memiliki kesamaan karakteristik.
Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, pelatihan, dan pengasuhan guna membentuk karakter dan jati diri seutuhnya dalam mengembangkan pengetahuan, sikap, meningkatkan keampuan dan keterampilan.
Analisis Kebutuhan Diklat yang selanjutnya disingkat AKD adalah proses yang berkelanjutan dalam pengumpulan data untuk perencanaan Diklat yang dibutuhkan pejabat atau pelaksana tiap jenis jabatan dan satuan kerja/subsatuan kerja Kementerian Pertahanan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas.
Fasilitator adalah seseorang yang memiliki kemampuan mendengar dan berkomunikasi dengan baik, serta mamandu orang lain untuk menggunakan dan memanfaatkan materi pembelajaran dalam pendidikan dan pelatihan.
Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut dengan Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
Badan Diklat Kemhan yang selanjutnya disebut Badiklat Kemhan adalah lembaga penyelenggara Diklat yang bertugas menyelenggarakan Diklat di bidang pertahanan.
Kepala Badiklat Kemhan yang selanjutnya disebut Kabadiklat Kemhan adalah pimpinan Badiklat yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Menteri Petahanan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
