PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA...
Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN SEWA BMN
(1) Besaran uang sewa ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) sesuai nilai yang ditentukan oleh Pengelola Barang. (2) Perhitungan dan pembayaran uang sewa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemanfaatan BMN.
