PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA...
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada Saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peng - gunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Peretahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
