Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu sewa dengan periodesitas sewa per tahun yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat pusat diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu sewa BMN dengan periodesitas sewa per bulan, per hari, atau per jam, dan yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL diajukan oleh Pejabat pengguna BMN setelah mendapat izin prinsip dari KPB atau PPB-E1 sesuai ketentuan perundang-undangan. (3) Permohonan perpanjangan jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diajukan dengan melengkapi persyaratan sebagaimana permohonan sewa pertama kali. (4) Perpanjangan jangka waktu sewa dilakukan setelah dievaluasi oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang sesuai tingkat kewenangannya masing-masing.
