PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Keputusan pelaksanaan sewa berdasarkan persetujuan Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL ditetapkan oleh KPB di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI, atau PPB-E1 di lingkungan Angkatan. (2) Keputusan pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat pengguna BMN di lingkungannya masing- masing dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL.
