PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 49
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Konsep dan teknologi baru yang belum pernah dibuktikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 meliputi: a. bentuk dari Produk Alpalhankam yang dapat mempengaruhi kemampuan, fungsi dan kinerja; b. pemakaian material baru; c. standar proses baru yang diterapkan dalam perangkat keras; d. standar protokol perangkat lunak; e. komponen perangkat keras; dan/atau f. integrasi elemen dari suatu Produk Alpalhankam yang mempunyai tingkat kerumitan yang tinggi.
