PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 47
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Dalam hal terdapat konsep dan teknologi baru hasil rancang bangun dan belum pernah dibuktikan kemampuan dan
fungsi, perlu dilaksanakan verifikasi dan validasi dengan menggunakan Demonstator Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
