Pasal 45
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Dalam tahap pengakhiran Desain Rinci dilaksanakan CDR. (2) Dalam CDR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penetapan dokumen terhadap kemampuan, kinerja, dan fungsi secara difinitif dari Produk Alpalhankam dan/atau Elemen Produk Alpalhankam.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. gambar difinitif dari bentuk Produk Alpalhankam dan Elemen Produk Alpalhankam; b. dimensi dari setiap bentuk Produk Alpalhankam dan/atau Elemen Produk Alpalhankam; c. pemilihan teknologi; d. pemilihan material dan komponen; e. arsitektur fisik dan konfigurasi; f. analisa dari setiap Elemen Produk Alpalhankam dan Produk Alpalhankam; g. hasil uji model dan simulasi; h. besaran parameter kunci dan parameter utama; i. prediksi kemampuan, kinerja, dan fungsi; j. spesifikasi Produk Alpalhankam; k. specification control document; l. interface control document; m. reability, availability and maintainability (RAM); n. definisi dan uraian teknik integrasi Produk Alpalhankam; o. definisi dari teknik dan infrastruktur integrasi sistem; p. definisi dan teknik pengujian terintegrasi; q. rancangan pengujian terintegrasi dari setiap Elemen Produk Alpalhankamdan Produk Alpalhankam; dan r. definisi seluruh infrastruktur pengujian terintegrasi.
