PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Investasi IDP dilaksanakan berdasarkan asas: a. transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi tentang investasi IDP sifatnya terbuka bagi peserta ASABRI dan masyarakat pada umumnya; b. akuntabel, yaitu IDP harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan prinsip-prinsip dalam investasi dana pensiun serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kewajaran, yaitu suatu tindakan investasi yang rasional, kehati-hatian dalam menghasilkan keputusan yang obyektif.
