PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan...
Pasal 36
BAB 6 — PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Biaya pembatalan dapat dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Satuan Kerja Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) meliputi: a. biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau. b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ refund.
