PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan...
Pasal 33
BAB 6 — PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan mekanisme UP serta dapat dibayarkan secara keseluruhan atau diberikan uang muka kepada Pelaksana SPPD melalui BP/BPP selaku Perwira Pemegang Kas/Perwira Keuangan/Kepala Akun. (2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat perintah/surat tugas atau keputusan pindah; b. Surat Persetujuan dari pejabat yang berwenang; c. copy paspor yang masih berlaku d. copy izin berangkat ke luar negeri (exit permit); e. copy SPPD; f. kuitansi tanda terima uang muka; dan g. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
