PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 3 — BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c diberikan dan dikuasakan kepada pejabat yang ditugaskan sebagai ketua misi/delegasi Republik INDONESIA, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
