Pasal 32
BAB 5 — PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Dalam hal Pengelola Pengamanan Persandian yang berasal dari PNS menjalani tugas belajar di bidang pengelolaan pengamanan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d Tunjangan Pengamanan Persandian, tetap dibayarkan sampai dengan waktu yang telah ditentukan untuk menyelesaikan tugas belajar. (2) Apabila waktu yang telah ditentukan untuk menyelesaikan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, Tunjangan Pengamanan Persandian dihentikan sementara sampai dengan batas waktu pendidikan berakhir.
(3) Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan kembali setelah yang bersangkutan selesai pendidikan dan aktif kembali berdinas pada jabatan persandian.
