PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 25
BAB 5 — PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Dalam hal Pengelola Pengamanan Persandian yang berasal dari Prajurit TNI menjalani tugas belajar bukan di bidang Pengelolaan Pengamanan Persandian,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c Tunjangan Pengamanan Persandian dihentikan sementara mulai bulan ketujuh. (2) Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kembali setelah yang bersangkutan selesai menjalani tugas belajar dan aktif kembali berdinas pada jabatan persandian.
