PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang GAJI DAN TUNJANGAN DOSEN TETAP UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 7
BAB 3 — GAJI DAN TUNJANGAN
Besaran tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan sebesar satu kali gaji pokok terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
