PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 95
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
Penilaian Prestasi Kerja bagi PNS Kemhan yang diangkat sebagai pejabat negara atau pimpinan/anggota lembaga non struktural dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan berdasarkan bahan dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
