PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 83
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) bagi pejabat fungsional tertentu diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I d yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
