Pasal 67
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
Pengangkatan dan pemberhentian bagi PNS Kemhan dalam Jabatatan Fungsional tertentu: a. pengangkatan:
pengangkatan PNS Kemhan ke dalam Jabatan Fungsional tertentu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang ditetapkan;
penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional tertentu ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang setelah mendengar pertimbangan Tim Penilai;
tim penilai dibentuk oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tertentu atau Pimpinan Instansi pengguna Jabatan Fungsional tertentu;
kenaikan dalam jenjang Jabatan Fungsional tertentu yang lebih tinggi disamping diwajibkan memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan harus pula memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
perpindahan PNS Kemhan antar Jabatan Fungsional dan/atau antara Jabatan Fungsional dengan Jabatan Struktural dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan tersebut. b. pemberhentian PNS Kemhan dari Jabatan Fungsional tertentu, apabila:
dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat;
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional dan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pengkat setingkat lebih tinggi bagi jenjang pelaksana sampai jenjang penyelia (golongan ruang II/b sampai dengan golongan ruang III/d); dan
dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional tertentu dan tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling sedikit 10 (sepuluh) bagi fungsional jenjang Penyelia (golongan ruang III/d) dan 25 (dua puluh lima) bagi Jabatan Fungsional jenjang Utama (golongan ruang IV/e).
