PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 64
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional tertentu, sesuai dengan jenjang jabatannya yaitu: (1) Tingkat Keterampilan terdiri atas: a. Pemula, golongan ruang II/a; b. Pelaksana terdiri atas:
- Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b;
- Pengatur golongan ruang II/c; dan
- Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d.
c. Pelaksana Lanjutan terdiri atas:
- Penata Muda golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. d. Penyelia terdiri atas:
- Penata golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I golongan ruang III/d. (2) Tingkat Keahlian terdiri atas: a. Pertama terdiri atas:
- Penata Muda golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. b. Muda terdiri atas:
- Penata golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I golongan ruang III/d. c. Madya terdiri atas:
- Pembina golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c e. Utama terdiri atas:
- Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama golongan ruang IV/e.
