Pasal 49
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
(1) Pengangkatan dalam jabatan dilaksanakan sebagai berikut: a. PNS Kemhan untuk diangkat dalam jabatan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
memiliki kemampuan manajerial, kemampuan teknis fungsional, dan kecakapan, serta pengalaman yang diperlukan;
memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas organisasi;
telah menjalani pendidikan formal dan lulus pendidikan serta pelatihan dalam jabatan yang dipersyaratkan untuk golongan jabatan struktural yang akan diduduki;
memiliki pangkat sekurang-kurangnya satu tingkat di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk golongan jabatan yang bersangkutan;
masih dapat dikembangkan kemampuannya;
sehat jasmani dan rohani;
penilaian prestasi kerja rata-rata bernilai baik; dan
memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan. b. PNS Kemhan yang menduduki jabatan struktural tidak dapat merangkap jabatan struktural lain atau jabatan fungsional. (2) Pemberhentian dalam jabatan dilaksanakan sebagai berikut: a. pemberhentian PNS Kemhan dari jabatan, apabila:
mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya;
mencapai batas usia pensiun;
diberhentikan sebagai PNS;
diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional;
cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan;
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
adanya perampingan organisasi;
tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani;
untuk jabatan fungsional tertentu dapat diberhentikan dari jabatannya apabila tidak mencapai Angka Kredit yang ditentukan; dan
hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. b. persyaratan pangkat untuk duduk dalam jabatan struktural di lingkungan Kemhan, sebagai berikut: NO. ESELON JABATAN PERSYARATAN PANGKAT PNS (Terendah-Tertinggi) 1 2 3
I A IV/e
I B IV/d - IV/e
II A IV/c - IV/d
II B IV/b - IV/c
III A IV/a - IV/b
III B III/d - IV/a
IV A III/c - III/d
IV B III/b - III/c
V A III/a - III/b c. persyaratan pangkat untuk duduk dalam jabatan struktural di lingkungan TNI, sebagai berikut: NO. GOLONGAN JABATAN PERSYARATAN PANGKAT PNS (Terendah-Tertinggi) 1 2 3
I IV/e
II IV/d - IV/e
III IV/c - IV/d
IV IV/b - IV/c
V IV/a - IV/b
VI III/d - IV/a
VII III/c - III/d
VIII III/b - III/c
IX III/a - III/b
