PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 17
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
TKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan ujian yang disesuaikan dengan karakteristik jabatan yang pelaksanaannya dapat berbentuk tes tertulis, tes praktek, tes psikologi dan/atau tes wawancara.
