PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 134
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani sebagaimana dimaksud pada Pasal 129 huruf edilaksanakan dengan ketentuan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan, apabila berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan/atau lingkungan kerjanya; dan c. setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali.
