PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 125
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
Santunan ASABRI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peserta ASABRI adalah setiap prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/ Polri yang keanggotaannya menjadi Peserta ASABRI bersifat wajib. b. hak-hak peserta Program Asuransi Sosial ASABRI terdiri atas:
- Santunan Asuransi (SA), diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hak Pensiun atau Tunjangan Bersifat Pensiun.
- Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA), diberikan kepada peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun dan ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dalam status dinas aktif.
- Santunan Resiko Kematian (SRK) diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dalam status dinas aktif.
- Santunan Resiko Kematian Khusus (SRKK), diberikan kepada ahli waris dari peserta yang gugur atau tewas yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan.
- Santunan Cacat Karena Dinas Operasi (SCKD) dan Santunan Bukan Cacat Karena Dinas Operasi (SBCKD) yang terjadi dalam masa kedinasan diberikan hanya satu kali kepada peserta penyandang cacat jasmani dan/atau rohani sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan.
- Santunan Biaya Pemakaman (SBP), diberikan kepada ahli waris dalam hal peserta pensiunan meninggal dunia.
- Santunan Biaya Pemakaman Istri/Suami (SBPI/S), diberikan kepada peserta aktif/pensiunan/ahli waris, dalam hal isteri/suami peserta/ pensiunan meninggal dunia yang terkait dengan potongan iuran tabungan hari tua.
- Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA), diberikan kepada peserta/ pensiunan peserta/ahli waris dalam hal anak peserta aktif/pensiunan peserta meninggal dunia yang terkait dengan potongan iuran tabungan hari tua. c. besarnya santunan ditentukan oleh PT ASABRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
