PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 11
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan seleksi PNS Kemhan diperlukan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan. (2) Dalam hal pelamar CPNS Kemhan sebagai penyandang cacat, sarana dan prasarana harus disesuaikan dengan kebutuhan yang bersangkutan, antara lain tempat pendaftaran khusus dan petugas pembaca bagi tunanetra.
