PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 109
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
Pembinaan mental adalah segala usaha tindakan dan kegiatan untuk membentuk, memelihara, meningkatkan, dan memantapkan kondisi jiwa PNS Kemhan yang berbudi luhur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
