Pasal 107
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
(1) Perawatan PNS Kemhan bertujuan untuk menjamin kesejahteraan jasmani dan rohani sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi setiap PNS Kemhan beserta keluarganya, agar dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dapat diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi. (2) Perawatan diselenggarakan dengan pemberian rawatan kedinasan bagi setiap PNS Kemhan dan keluarganya sejak diangkat menjadi PNS Kemhan sampai berakhirnya dinas dengan tujuan agar dapat dicapai keseimbangan dan keserasian antara kepentingan organisasi dan kepentingan individu.
(3) Perawatan PNS Kemhan termasuk keluarganya mencakup beberapa kegiatan, yaitu pembinaan jasmani, pembinaan mental, perawatan kesehatan, pembinaan disiplin, cuti, perkawinan/perceraian, penghasilan, tunjangan cacat, uang duka, biaya pemakaman, tanda penghargaan, santunan, pakaian seragam dan perawatan kepegawaian lainnya.
