PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 105
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
(1) Baperjakat tingkat Mabes TNI dan Angkatan diatur tersendiri oleh Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan. (2) Tata cara pengusulan dan persyaratan diatur tersendiri.
