PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 103
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
(1) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan PNS terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan PNS terdiri atas: a. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan sebagai Ketua merangkap anggota tetap; b. Kepala Bagian Karpeg Ropeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap; c. anggota tetap terdiri atas:
- Auditor Madya Bidang Umum Itjen Kemhan;
- Kabag Pam Roum Setjen Kemhan; dan
- Kasubbag Kepangkatan Bagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan. d. anggota tidak tetap sesuai usul kenaikan pangkat dari Satker Kemhan dan kebutuhan instansi terkait.
