PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI...
Pasal 7
BAB 4 — TAHAPAN KRISIS
(1) Krisis tidak terjadi secara spontan tetapi selalu diawali dengan gejala, baik yang terdeteksi oleh organisasi maupun tidak. (2) Krisis bergerak dari satu tahap ke tahap lainnya, apabila tidak diantisipasi pada tahap awal, krisis akan makin meluas dan merugikan organisasi.
