PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI...
Pasal 20
BAB 7 — EVALUASI
(1) Pengelola Komunikasi Krisis wajib melaksanakan evaluasi Pengelolaan Komunikasi Krisis setelah terjadinya krisis. (2) Hasil evaluasi merupakan bahan masukan dan revisi terhadap suatu Pengelolaan Komunikasi Krisis. www.djpp.kemenkumham.go.id
