PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI...
Pasal 16
BAB 6 — PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS
(1) Terhadap penggunaan alat komunikasi, memperhatikan secara khusus alat pengumuman yang akan digunakan, berupa audio/speaker, sirene dan alarm yang disediakan. (2) Membuat buku saku sebagai petunjuk bagi Pegawai Kemhan agar dapat memberikan informasi rinci dan memahami keadaan krisis yang dihadapi.
