Pasal 12
BAB 5 — PENGELOLA KOMUNIKASI KRISIS
(1) Unsur Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b disebut juga Tim Komunikasi Krisis. (2) Tim Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tim yang menilai situasi krisis, menentukan fakta-fakta dan melakukan pembagian tugas, terdiri atas: a. Kepala/Juru Bicara : Kapuskom Publik Kemhan b. Pemantau Berita : Kepala Bidang Opini Puskompublik
Kemhan c. Penghubung Kelembagaan : Kepala Bidang Kerjasama
Informasi Puskompublik Kemhan d. Pengatur Pemberitaan : Kepala Bidang Pemberitaan
Puskompublik Kemhan e. Pengurus Administrasi dan : Kepala Bagian Tata Usaha
Logistik Puskompublik Kemhan (3) Tim Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat menguasai hal-hal yang berkaitan dengan: a. struktur pejabat penanggung jawab dan pemimpin penanganan komunikasi krisis; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. situasi dan kondisi di lapangan sehingga dapat memprediksi hal- hal yang akan terjadi selanjutnya; c. penentuan pegawai yang terlibat dalam penanganan komunikasi krisis; d. strategi dan tindakan penanganan krisis yang perlu dilaksanakan segera; e. hal-hal mengenai krisis yang sudah diketahui dan siapa saja yang sudah mengetahui; f. potensi krisis yang akan menjadi perhatian publik dan pegawai Kemhan; g. siapa saja yang akan terpengaruh akan krisis tersebut; h. respon atau emosi dari masyarakat dan pegawai Kemhan terhadap krisis; i. pemilihan informasi yang boleh dan atau tidak boleh disampaikan kepada publik atau pihak terkait; dan j. pemilihan media yang akan digunakan untuk menyampaikan pesan mengenai krisis. (4) Tim Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain: a. Kepala Tim Komunikasi Krisis yaitu:
selaku juru bicara yang mengkoordinasikan kepada pihak internal organisasi pada saat krisis terjadi;
memberikan perkembangan informasi terkini secara regular kepada pihak internal organisasi tentang komunikasi krisis yang terjadi di dalam maupun di luar organisasi melalui media internal;
mengadakan konferensi pers untuk mengklarifikasi berita atau menyampaikan fakta yang sebenarnya;
menjadi narasumber untuk menyampaikan pesan ke publik dan pihak terkait komunikasi krisis;
memberikan perkembangan informasi terkini secara regular melalui konferensi pers kepada media massa, masyarakat dan seluruh Pegawai Kemhan berdasarkan perkembangan situasi; dan
mengadakan pertemuan dengan Redaktur Pelaksana Media Massa dan Pemimpin Redaksi Media. b. Pemantau Berita yaitu: www.djpp.kemenkumham.go.id
memantau berita dari media massa dan media sosial;
meng-counter atau mengklarifikasi berita eksternal dalam rangka pencitraan;
membuat kliping berita dari semua media yang berkaitan dengan krisis sehingga mempermudah penyampaian informasi; dan
mencari fakta-fakta dan data pendukung. c. Penghubung Kelembagaan yaitu;
membangun kerjasama antar instansi dan lembaga;
menyusun pesan kunci (key messages) dalam bentuk amanat pimpinan; dan
menyebarkan informasi kepada lembaga/institusi terkait. d. Pengatur Pemberitaan yaitu:
mempersiapkan keperluan kegiatan konferensi pers seperti siaran pers dan pers kit lainnya;
memberikan informasi mengenai krisis yang terjadi di lingkungan Kemhan ataupun di luar Kemhan melalui bentuk tulisan berita;
membuat himbauan kepada seluruh Pegawai Kemhan untuk tidak memberikan informasi kepada siapa pun tanpa izin tertulis dari Tim Komunikasi; dan
menyiapkan data dan informasi selengkap-lengkapnya guna memudahkan komunikasi antara Kemhan dengan media massa. e. Pengurus Administrasi dan Logistik yaitu:
menyiapkan perlengkapan dan peralatan untuk mendukung kegiatan di Kemhan;
merencanakan kebutuhan anggaran penanganan komunikasi krisis Kemhan;
menyiapkan administrasi dan logistik yang berhubungan dengan komunikasi krisis Kemhan; dan
menyiapkan pegawai pendukung Tim Komunikasi Krisis Kemhan. (5) Bagan Pengelola Komunikasi Krisis sebagaimana tercamtum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
