PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PELIBATAN SATUAN KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN...
Pasal 19
BAB 7 — SISTEM PELAPORAN
(1) Sistem pelaporan dalam Pengendalian Zoonosis mengikuti jalur organisasi Kemhan dan TNI yang berlaku. (2) Sistem pelaporan dalam Pengendalian Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berjenjang oleh Satuan Kesehatan tingkat daerah sampai dengan tingkat pusat. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada: a. Direktorat atau Dinas Kesehatan Angkatan;
b. Pusat Kesehatan TNI; dan c. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
