PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pedoman Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI merupakan panduan bagi penyelenggara komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Panduan ini bersifat garis besar dan berisi pokok-pokok penyelenggaraan komunikasi kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Implementasi panduan ini harus didukung dengan penganalisaan situasi, penyusunan strategi dan rencana sistematis sesuai dengan permasalahan yang dihadapi di lapangan.
