PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI KEHUMASAN
(1) Prinsip Divergensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b adalah penyebarluasan informasi yang berasal dari sumber kepada penerima informasi yang majemuk dan beragam. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pejabat Humas menyebarkan informasi kepada semua pengguna informasi dengan tujuan untuk menyamakan persepsi tentang suatu masalah ataupun kebijakan yang diambil terhadap suatu masalah.
