Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PERTAHANAN
Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan adalah kumpulan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dalam bidang pertahanan.
- Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
pasal.id
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan: a. standar kompetensi jabatan; b. rencana kebutuhan pegawai; c. rencana pengembangan kompetensi pegawai; d. rencana pengembangan karier pegawai; e. kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis; dan f. materi uji Kompetensi Teknis.
Pasal 3
pasal.id
(1) Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan terdiri atas: a. daftar jenis kompetensi teknis; b. definisi dalam kompetensi teknis; c. deskripsi dalam kompetensi teknis; dan d. indikator perilaku. (2) Daftar jenis kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. nama kompetensi; dan b. kode kompetensi. (3) Definisi dalam kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bentuk kalimat yang menjelaskan isi dari kompetensi yang mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu tugas pekerjaan yang terkandung di dalam nama kompetensi. (4) Deskripsi dalam kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kalimat singkat yang menunjukkan suatu tingkatan kompetensi atau tingkat penguasaan kompetensi tertentu. (5) Indikator perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan rincian lebih lanjut dari deskripsi tingkat penguasaan kompetensi berupa perilaku yang dapat diukur dan diamati. (6) Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
pasal.id
(1) Nama kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan pernyataan singkat yang menggambarkan ruang lingkup kompetensi. (2) Kode kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan keterangan yang berisi huruf atau kombinasi huruf dan angka untuk menerangkan rumpun dan pohon kompetensi. (3) Rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengelompokkan berbagai kompetensi berdasarkan kesamaan karakteristik. (4) Rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. rumpun A manajemen strategi pertahanan; b. rumpun B manajemen rencana pembangunan pertahanan; c. rumpun C manajemen potensi pertahanan; d. rumpun D manajemen kekuatan pertahanan; e. rumpun E manajemen pengkajian pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan; f. rumpun F manajemen sarana dan prasarana pertahanan; dan g. rumpun G manajemen urusan pendukung pertahanan. (5) Pohon kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. huruf melambangkan akar; b. huruf dan angka melambangkan batang; c. huruf dan angka diikuti titik dan angka melambangkan dahan; dan d. huruf dan angka diikuti titik dan angka diikuti lagi titik dan angka melambangkan ranting.
Pasal 5
pasal.id
(1) Deskripsi dalam kompetensi teknis dan indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku untuk setiap level dalam kompetensi teknis. (2) Level dalam kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat penguasaan kompetensi yang terdiri atas: a. level 1 yaitu mengerti dan memahami; b. level 2 yaitu menerapkan sesuai pedoman; c. level 3 yaitu menengah atau menerapkan dengan analisis; d. level 4 yaitu mumpuni atau mengevaluasi; dan e. level 5 yaitu ahli atau mengembangkan.
Pasal 6
pasal.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Kamus Kompetensi Perilaku dan Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara
Republik INDONESIA Nomor 1597 Tahun 2014), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
pasal.id
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2025
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SJAFRIE SJAMSOEDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 246
