PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 92
pasal.id
(1) Ejaan yang digunakan di dalam naskah dinas adalah Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA Yang Disempurnakan (EYD). (2) Istilah dinas yang digunakan adalah istilah dinas yang telah disahkan, jika digunakan istilah baru dan/atau istilah lama dengan pengertian baru, maka istilah tersebut harus diberi penjelasan secukupnya.
