PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 88
pasal.id
(1) Siap penyampaian naskah dinas harus dilaksanakan secara tepat guna dan berdaya guna dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. hemat, dalam arti dilaksanakan secara ekonomis; b. cepat, dalam arti waktu penyampaiannya singkat; c. tepat, dalam arti dapat sampai ke alamat yang tepat; dan d. aman, dalam arti naskah dinas tidak bocor, rusak, hilang atau jatuh ke tangan yang tidak berhak menerima. (2) Penyampaian naskah dinas dilaksanakan dengan memperhatikan derajat dan klasifikasi berita yang disampaikan/dikirimkan.
