Pasal 85
pasal.id
Sarana pencatatan pokok yang digunakan dalam pengurusan surat masuk adalah buku agenda, buku ekspedisi, dan lembar disposisi, diatur sebagai berikut:
a. buku agenda merupakan sarana pencatatan pertama dan lengkap yang memuat data surat masuk, dan digunakan sebagai alat pengawasan dan pengendalian dan sekurang-kurangnya harus masuk lewat kolom-kolom catatan mengenai:
tanggal;
nomor agenda;
nomor dan tanggal surat masuk;
lampiran;
alamat pengirim atau terima dari;
perihal/isi surat;
keterangan;
jika kolom catatan masih dianggap kurang, dapat ditambah dengan petunjuk pada nomor yang lalu dan petunjuk pada nomor berikutnya; dan
selain buku agenda di atas, dapat menggunakan sarana lain sesuai dengan kebutuhan seperti berikut: a) daftar Pembesar; b) daftar Perihal; c) klaper; d) kontrol agenda; e) daftar lichter agenda; f) buku ekpedisi/pengiriman; g) bon agenda; dan h) buku agenda arsip. b. buku ekspedisi/tanda terima merupakan sarana pencatatan pembantu yang digunakan sebagai bukti pengiriman dan penerimaan surat masuk; c. lembar disposisi adalah lembaran khusus yang disertakan pada surat masuk, dan digunakan oleh pejabat untuk mencantumkan disposisi/arahan/catatan; dan d. selain sarana di atas, digunakan juga sarana/perlengkapan Takah untuk surat masuk yang diproses melalui Takah seperti berikut:
buku indeks persoalan Takah;
buku Takah;
kartu pemeriksa peredaran Takah;
kartu ajukan kembali;
sampul Takah;
lembar catatan;
buku ekspedisi/pengiriman;
buku harian Takah; dan
kotak-kotak kartu.
