Pasal 76
pasal.id
(1) Laporan merupakan bentuk tulisan yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan pertanggungjawaban atas suatu kegiatan/kejadian. (2) Pembuatan dan penandatanganan laporan oleh pejabat/personel yang diberi tugas dan tanggung jawab jabatan. (3) Susunan terdiri atas: a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a; b. batang tubuh terdiri atas:
pendahuluan memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika laporan;
materi laporan terdiri atas: a) kegiatan yang dilaksanakan; b) faktor yang mempengaruhi; c) hambatan yang dihadapi; d) hasil pelaksanaan kegiatan; dan e) hal-hal lain yang perlu dilaporkan. c. penutup terdiri atas:
tempat dan tanggal pembuatan laporan;
nama jabatan;
tanda tangan; dan
nama lengkap. d. penomoran dan distribusi.
laporan disampaikan dengan menggunakan surat pengantar; dan
penomoran menggunakan nomor urut surat pengantar.
