PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 63
pasal.id
(1) Surat Izin merupakan bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin dari Kepala Satker/Subsatker kepada personel untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan keperluan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Wewenang pembuatan surat izin dikeluarkan oleh Menteri dan dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I atau pejabat Eselon II (Kapus Kemhan atau Kepala Biro Setjen Kemhan) atau pejabat lainnya sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Susunan surat izin terdiri atas: a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi SI pada penomoran; b. batang tubuh surat izin terdiri atas:
- konsiderans dasar dan pertimbangan; dan
- diktum hampir sama dengan sprin, hanya kata Diperintahkan diganti dengan Diizinkan. c. penutup bagian akhir dari surat izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini; dan d. penggandaan dan pendistribusian disesuaikam dengan alamat surat izin yang diletakkan di sebelah kiri bawah sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani.
