Pasal 61
pasal.id
(1) Notulen Rapat merupakan suatu catatan berisi rangkuman dari hasil pembahasan suatu rapat/pertemuan yang dapat digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas. (2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan notulen rapat adalah yang dipimpin Menteri, Karo TU atau dapat ditunjuk serendah- rendahnya pejabat eselon III, di Satker/Subsatker. (3) Susunan notulen rapat terdiri atas: a. kepala dengan ketentuan pencantuman logo Kemhan dan diikuti kop instansi/Satker; b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut:
jenis tulisan dinas notulen ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan
penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf (a) dan huruf (b) Peraturan ini kode singkatan NOTULEN. c. batang tubuh Notulen Rapat terdiri atas:
hari;
tanggal;
pukul;
pimpinan;
tempat;
acara;
undangan yang hadir, apabila undangan lebih dari lima orang maka daftar hadir dilampirkan;
uraian;
tanya jawab;
tindak lanjut; dan
pengarahan pimpinan. d. penutup bagian akhir dari notulen rapat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini serta penandatangan pejabat yang mengetahui terletak disebelah kiri.
